Unduh Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022
Gurubagi.com. Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem informasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi, khusunya pada teknologi informasi dan komunikasi.
Tentunya hal ini bertujuan untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dalam satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Dalam suatu lembaga pendidikan perlu adanya peningkatan dan penyesuaian mengenai kebutuhan dan perkembangan pembangunan dalam segala bidang, baik dari segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.
Untuk memenuhi sasaran tersebut memerlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS memiliki dua kegiatan utama yang kepala sekolah lakukan bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri.
Baca : Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.
Hal ini penting untuk dilakukan karena dana BOS adalah sumber dana utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses serta mutu pendidikan dasar yang bermutu.
Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang sekolah lakukan, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Di dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana.
Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus di alokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah.
Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih di prioritaskan dari provinsi.
Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka sangat perlu suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang bertujuan untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Dengan adanya sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Baca : Petunjuk Teknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022
Hal Baru di ARKAS Versi 3.3
1. Buka anggaran tahun 2022
2. Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf
3. Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali
4. Perbaikan cek status
5. Perbaikan copy anggaran tahun sebelum
6. Perbaikan BKU Hilang
7. Perbaikan Report tidak balance
8. Optimalisasi aplikasi
Tujuan ARKAS
1. Untuk mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan.
3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah/madrash.
Fungsi ARKAS
1. Memfasilitasi sekolah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan sekolah dari manual ke bentuk digital.
2. Mempermudah sekolah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Karakteristik ARKAS
Memenuhi kebutuhan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS.
1. Bersifat semi online.
2. Aplikasi desktop berupa installer.
3. Laporan BOS online masuk dalam aplikasi RKAS.
4. Data dapat diintegrasikan dengan BPKAD, karena dana BOS merupakan bagian dari BPKAD.
5. Manajemen untuk Dinas Pendidikan berbentuk website (online).
Cara mengunduh ARKAS
Berikut ini cara mengunduh file installer ARKAS Versi 3.3 melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download
Persyaratan Sistem
Berikut ini konfigurasi sistem yang direkomendasikan untuk ARKAS.
1. Jenis Prosesor Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows : Sistem Operasi Minimum Windows 7 atau yang lebih baru
2. Memori (RAM) : Minimum 2 GB atau lebih tinggi.
3. Ruang Hard Drive : 200 MB (yang di perlukan).
4. Resolusi layar : 1024 x 768 atau lebih tinggi
5. Persyaratan tambahan : Koneksi internet
Berikut ini Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS Versi 3.3 Tahun 2022 selengkapnya dapat di akses dan di unduh pada tautan di bawah .
Demikian Panduan Penggunaan Aplikasi ARKAS Versi 3.3 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.