Panduan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Gurubaca.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Oleh karena itu perlu menetapkan Panduan Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat).
Kurikulum Darurat pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi tiap satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Hal ini untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan peserta didik dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Kurikulum Darurat Kemendikbud disiapkan untuk jenjang dasar menengah, termasuk untuk pendidikan khusus.
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

Di dalam melaksakan kurikulum, satuan pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih 3 (tiga) pilihan pelaksanaan, sebagai berikut.
1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan tersebut (Kurikulum 2013).
2. Satuan pendidikan setap menggunakan kurikulum darurat (kondisi khusus).
3. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Tidak diwajibkan bagi satuan pendidikan dalam kondisi khusus untuk mencapai seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan
Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013 (K13).
Dengan demikian, di dalam Kurikulum Darurat akan ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Pelaksanaan kurikulum darurat ini berlaku sampai akhir tahun ajaran. Hal ini berarti bahwa kurikulum tetap berlaku, meskipun kondisi khusus sudah berakhir.
Dampak Kurikulum Darurat (Dalam Kondisi Khusus)
1. Dampak Bagi Guru
- Tersedianya patokan atau auan kurikulum yang sederhana.
- Mengurangi beban mengajar.
- Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
- Kesejahteraan psikososial guru meningkat.
2. Dampak Bagi Peserta Didik
- Peserta didik tidak mendapatkan beban tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
- Kesejahteraan psikososial peserta didik meningkat.
3. Dampak Bagi Orangtua
- Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.
- Kesejahteraan psikososial orangtua meningkat.
Kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi Covid-19.
Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat
Di dalam melaksanakan kurikulum darurat, Kemendikbud telah menyiapkan beberapa modul pembelajaran khusus untuk PAUD dan SD, yang mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan.
Modul pembelajaran pada Kurikulum Darurat (dalam kondisi khusus) tersebut berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali), dan siswa.
Hal ini mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua, dan siswa.
Modul ini akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi mendampingi anak belajar dari rumah.
Modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping (baik orang tua maupun wali).
Baca :
- Ketentuan dan Tata Cara menggunakan Platform Merdeka Mengajar
- Informasi Beasiswa Kewirausahaan LPDP di Tahun 2022
PAUD :
Modul belajar berjalan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
SD :
Modul berorientasi pada kompetensi literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan kecakapan hidup. Kompetensi dasar mencakup berbagai mata pelajaran.
Untuk jenjang SD Kemdikbud menyiapkan modul pembelajaran untuk guru, orangtua, dan siswa dalam mempermudah proses Belajar Dari Ruah (BDR).
Modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping (baik orang tua maupun wali).
Asesmen Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Asesmen kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dapat diterapkan pada semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
Berikut ini adalah beberapa asesmen kurikulum pada kondisi khusus.
1. Asesmen Kognitif
Asesmen kognitif berguna untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran peserta didik. Jenis asesmen ini berguna untuk mengindentifikasi capaian kompetensi peserta didik. Hasil asesmen kognitif akan menjadi dasar pilihan strategi pembelajaran.
Selain itu, asesmen kognitif juga dapat juga berbentuk remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
2. Asesmen Non Kognitif
Asesmen non kognitif bertujuan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional peserta didik. Oleh karena itu, asesmen non kognitif lebih mengutamakan pada kesejahteraan psikologi dan sosial emosi peserta didik.
Asesmen non kognitif berfungsi untuk menilai aktivitas peserta didik selama belajar di rumah dengan tetap memperhatikan kondisi keluarganya.
Prinsip Asemen dalam Kondisi Khusus
Pelaksanaan Asesmen dalam Kondisi Khusus berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Valid
Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik.
2. Reliabel
Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten selain itu juga dapat menjadi patokan kepercayaan mengenai pencapaian Peserta Didik.
3. Adil
Asesmen ini berguna untuk tidak menimbulkan merugikan Peserta Didik tertentu.
4. Fleksibel
Asesmen ini harus terlaksana sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
5. Otentik
Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik yaitu dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari.
6. Terintegrasi
Asesmen ini sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna dalam memperbaiki proses dan hasil belajar peserta didik.
Hasil asesmen selanjutnya berguna bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua/wali peserta didik sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Diperlukan kerja sama secara menyeluruh dari berbagai pihak dalam rangka kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini, mulai dari orangtua, guru, sekolah, pemerintah, layanan kesehatan, dan juga masyarakat sipil.
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian panduan kurikulum darurat pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Semoga bermanfaat.