Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan 2022

Diposting pada

Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan 2022

Gurubaca.com. Informas Pengumuman Nomor 1/ 21 /KP 01/X11/2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan

Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 357. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

Baca : Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022

Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria bersifat umum, kecuali untuk jabatan Instruktur dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dapat diperuntukan pelamar disabilitas disebabkan kedua jabatan tersebut membutuhkan banyak kegiatan fisik dengan resiko sedang – tinggi dalam pelaksanaannya.

Berikut penjelasan kegiatan untuk jabatan yang dimaksud.

a. Jabatan Instruktur

Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja

b. Jabatan Penguji K3

Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang kegiatannya untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan akibat kerja. Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu objek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian Iainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan yang mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.

3. Jabatan Instruktur yang tidak dapat diisi oleh pelamar disabilitas adalah dengan lulusan S-1/D-IV Bidang Otomotif, Listrik, Teknik Las, Elektro, Metalurgi, Pendidikan Olahraga, Pendingin dan Tata Udara dan Teknik Sipil.

4. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah / Swasta minimal 2 (dua) tahun pada bidang kualifikasi jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintahan / yayasan.

3. Usia pada saat melamar minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.qo.id;

4. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / Polri, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bagi wanita dan pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (khusus wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

13. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV atau Diploma III/D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dari perguruan tinggi dan /atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dibuktikan dengan transkrip nilai.

14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15. Penempatan sesuai dengan formasi PPPK yang dilamar.

16. Pelamar yang telah diangkat Calon PPPK tidak diperkenankan mengundurkan diri.

7. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.

Peryaratan Khusus

1. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

2. Untuk Jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Ahli Pertama Instruktur: 1.  Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1,3 atau 3); dan 2.   Sertifikat Scuba Diving

Persyaratan Tambahan

a. Jabatan Widyaiswara

Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan Perancangan program dan media pelatihan.

b. Jabatan Analis Kebijakan

Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.

c. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur – Ahli Pertama/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur – Terampil

Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.

d. Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama

Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.

e. Jabatan Instruktur

Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3); Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.

f. Jabatan Penerjemah

Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

g. Jabatan Pengelola Barang dan Jasa

Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1.

h. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Memiliki Sertifikat Kompetensi I Pembinaan di Bidang K3.

i. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat

Memiliki sertifikat keahlian desain grafis / sertifikat terkait kehumasan.

j. Jabatan Pranata Komputer TerampillAhli Pertama

Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.

k. Jabatan Pustakawan

Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

  • Lampiran Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis – Unduh
  • Contoh Format dokumen wajib untuk formasi, terdiri dari: a) Surat Lamaran; b) Surat Pernyataan Komitmen Peserta; c) Surat Keterangan Pengalaman Kerja – Unduh
  • Surat Keterangan Disabilitas – Unduh
  • Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 – Unduh
  • Keputusan Menteri PAN RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 – Unduh
  • Mekanisme Penilaian Tambahan CPPPK Teknis – Unduh

Demikian Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan