Kepmendikbudristek Nomor 332/O/2022 tentang Kelas Layanan Lembaga Perguruan Tinggi
Gurubaca.com. Kepmendikbudristek Nomor 332/O/2022 tentang Kelas Layanan Lembaga Perguruan Tinggi diluncurkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum KESATU : menetapkan kelas jabatan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meliputi:
1. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
2. daftar nama jabatan pimpinan tinggi dan administrator, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
3. daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
4. tabel hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi dan administrator di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
5. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
6. peta jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf f digunakan sebagai dasar penempatan pegawai.
Diktum KETIGA : Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur kelas jabatan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73/M/2021 tentang Kelas Jabatan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya salinan Kepmendikbudristek Nomor 332/O/2022 tentang Kelas Layanan Lembaga Perguruan Tinggi dapat diakses dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Kepmendikbudristek Nomor 332/O/2022 tentang Kelas Layanan Lembaga Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat.