MPLS : Pengertian, Tujuan, dan Kegiatannya
Gurubaca.com. Setiap instansi sekolah menengah, pasti mengadakan salah satu kegiatan yang tidak bisa peserta didik lewatkan pada saat penerimaan peserta didik baru. MPLS merupakan kegiatan sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.
Kegiatan perkenalan ini bukan hanya sebatas antar peserta didik baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.
Tujuan MPLS
Berikut ini tujuan atau manfaat dari kegiatan MPLS.
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dancara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antar-siswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif antaralain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka- ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong
Ruang Lingkup Materi MPLS
Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain sebagai berikut.
1. Wawasan Wiyata Mandala;
2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra- kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;
3. Pendidikan Karakter;
4. Cara Belajar Efektif;
5. Pengenalan Budaya
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut.
Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait. Pada masa Pandemi Covid-19 MPLS dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penyelenggara
Penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut.
1. Siswa merupakan pengurus OrganisasiSiswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan mereka tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat: siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampu- an manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar
Silabus Kegiatan
Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai. Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS.
Tujuan 1
Mengenali potensi diri siswa baru.
Kegiatan Wajib :
- Pengisian formulir siswa baru olehorangtua/wali;
- Kegiatan pengenalan
Kegiatan Pilihan :
- Diskusi konseling;
- Mengenalkankegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah;
- Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi
Tujuan 2
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
Kegiatan Wajib :
- Kegiatan pengenalan warga sekolah.
- Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.
- Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa.
- Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan :
- Pengenalan tata cara dan etika makan,tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
- Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
- Menginformasikan kewajiban pemeli- haraan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
- Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
- Kegiatanpengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan 3
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Kegiatan Wajib :
- Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.
- Kegiatan pengenalan etika komunikasi,termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kegiatan Pilihan :
- Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
- Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
Tujuan 4
Mengembangkan interaksi positif antar- siswa dan warga sekolah lainnya.
Kegiatan Wajib :
- Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan,dan santun.
- Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
Kegiatan Pilihan :
- Kegiatan atraksi masing-masing kelas,antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
- Kegiatan yang menjalin keakraban antarsiswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
Tujuan 5
Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling meng- hargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilaiintegritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Kegiatan Wajib :
- Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.
- Pengenalanbudaya dan tata tertib sekolah.
- Pemilihan tema kegiatan pengenalanlingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan :
- Beribadah keagamaan bersama, pe- ngenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
- Kegiatankebanggaan terhadap ke- anekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
- Kerja bakti membersihkan lingkung-an sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
Baca : Unduh Buku Saku Informasi MPLS SMP Tahun 2022
Kegiatan Pengenalan Anggota Baru
Ekstrakurikuler
Kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru.
2. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.
3. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru.
4. Apabila terdapat potensi risiko bagisiswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Ketentuan MPLS
Demi terciptanya kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut.
Ketentuan Umum
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru,
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecualisekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikanyang relevan dengan materi.
Ketentuan Wajib
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan
Demikian informasi mengenai pengertian dari MPLS tujuan serta kegiatannya. Semoga bermanfaat.