Naskah Akademik RUU Mengenai Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Diposting pada

Naskah Akademik RUU Mengenai Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Gurubaca.com. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  ini dilakukan untuk memberikan dasar kajian terhadap penyusunan RUU Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh DPR.

Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki implikasi penting dan strategis dalam penataan sistem aparatur sipil negara di Indonesia.

Sistem pemerintahan negara yang semakin demokratis, semakin desentralistis, dan ekonomi yang semakin terbuka, secara teoritis pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia (Human Resource Management) yang dipraktekkan secara luas pada organisasi bisnis di Indonesia dan di negara maju digunakan sebagai landasan teoritis Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang hendak ditetapkan dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca : Informasi Pengumuman Pengadaan PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI 2022

Naskah Akademik Aparatur Sipil Negara disusun secara komprehensif untuk memberikan penjelasan teoritis dan empiris mengenai maksud dan tujuan Penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat digunakan sebagai dasar, rujukan dan argumentasi dalam pembahasan RUU di tahap-tahap selanjutnya.

Hal-hal yang hendak dikaji dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut.

1. Perlunya memberikan kejelasan definisi, keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK.

2. Perlunya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer/PPT yang secara khusus diatur dalam Bab Peralihan tersendiri.

3. Perlunya mengkaji lebih dalam mengenai urgensi pembentukan KASN.

Tujuan dan Kegunaan

Tujuan penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU ASN adalah sebagai landasan ilmilah bagi penyusunan RUU tentang Perubahan UUASN yang akan memberikan arah, dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan RUU tentang Perubahan UUASN.

Adapun kegunaan penyusunan Naskah Akademik selain untuk bahan masukan bagi pembuat RUU tentang Perubahan UU  ASN, juga dapat berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Naskah Akademik ini juga nantinya akan berguna sebagai dokumen resmi penyusunan RUU tentang Perubahan UU ASN yang akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR berdasarkan Prolegnas Prioritas.

Metode Penelitian

Penelitian dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan tentang Undang-Undang ASN adalah penelitian hukum normatif atau yuridis-normatif, yaitu penelitian yang secara doktrinal meneliti dasar aturan dan perundang-undangan mengenai masalah-masalah kepegawaian yang dihadapi dalam penerapan UU ASN.

Melalui penelitian ini diharapkan dapat diketahui berbagai permasalahan yang berkembang selama pelaksanaan UU ASN berikut faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, melalui penelitian ini diharapkan akan dapat dirumuskan hal-hal yang perlu untuk diubah dalam UU ASN nantinya.

Penelitian ini akan menstudi beberapa aspek yang biasa menjadi bagian dalam studi yuridis-normatif, yaitu inventarisasi hukum positif, studi asas-asas hukum, studi untuk menemukan hukum in concreto, studi atas sistematika hukum, studi hubungan antara peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horisontal.

Jenis penelitian ini dapat juga disebut penelitian deskriptif analitis dalam arti bahwa hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif analitis. Jadi jenis penelitian ini dipilih sebagai cara penyajian dan bukan pokok penelitian itu sendiri.

Di dalam penggunaan data, terdapat 2 (dua) jenis data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.

Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan berdasarkan hasil wawancara dengan responden atau berdasarkan observasi atas masalah yang diteliti.

Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan lain-lain.18

Sebagaimana penelitian hukum pada umumnya, penelitian ini lebih bertumpu pada data sekunder yakni bahan-bahan tertulis tentang hukum, namun untuk memperkuat disertakan juga data primer untuk melakukan analisis secara lebih komprehensif.

Berdasarkan hal tersebut maka jenis data di dalam penelitian ini terdiri dari:

1. Data sekunder, yakni bahan-bahan hukum yang tersebar dalam berbagai tulisan yang dibedakan atas:

a. bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang- undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan tenaga kerja dan kepegawaian.

b. Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan hukum berupa tulisan-tulisan hukum yang berbentuk buku, makalah, artikel.

c. Bahan hukum tersier, yakni bahan-bahan hukum yang berisi penjelasan arti tentang berbagai istilah yang terkait dengan obyek penelitian seperti kamus bahasa, kamus hukum, kamus politik, dan ensiklopedia.

2. Data primer, yakni data yang diperoleh langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi. Jenis-jenis data yang disebutkan di atas dikumpulkan melalui cara:

a. Studi pustaka, yakni studi atas berbagai data sekunder atau dokumen, baik terhadap bahan hukum primer, sekunder, maupu ntersier dan diklasifikasi berdasarkan materinya
masing-masing.

b. Studi lapangan, yaitu wawancara dan observasi.

1) Wawancara dilakukan dengan berbagai subyek hukum sebagai pelaku dalam penyelenggaraan kepegawaian khususnya tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap.

2) Observasi dilakukan dengan melihat langsung penyelenggaraan kepegawaian di Indonesia.

Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan