Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Diposting pada

Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Gurubaca.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah menerbitkan Buku Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Pusdatin adalah Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan, pengumpulan, dan  pemeriksaan data oleh produsen data serta menyebarluaskan data, seperti amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Di dalam pelaksanaan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan Jaringan Pengelola Data Pendidikan sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan.

Pada hal ini, ada beberapa pengelompokkan berdasarkan instansi, yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).

Selain itu, pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.

Dengan demikian, hal ini akan  memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang dapat diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.

Buku Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.

Syarat Pendaftaran Anggota

Berikut ini persyaratan yang harus pendaftar penuhi.

1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil.

2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

3. Memiliki email yang valid dan aktif.

4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan.

5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PP- BPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).

Keterangan :

a.  Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).

Pada bagian ini, kode akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK. Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.

b. Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat.

Apabila sebuah instansi belum memiliki Admin Instansi, instansi tersebut dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).

Alur Pendaftaran – Satuan Pendidikan

Berikut ini alur pendaftarannya.

1. Hal pertama, yaitu calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang sudah terisi oleh calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan melakukan langkah berikutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang di isikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang di isikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang di daftarkan untuk melakukan verifikasi.

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

8. Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan.

9. Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Alur Pendaftaran – Yayasan Pendidikan

Berikut ini alur pendaftarannya.

1. Pertama-tama, calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri), maka akan dilakukan langkah berikutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Calon anggota melakukan verifikasi email.

5. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan,

6. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

7. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan.

8. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Alur Pendaftaran Anggota – Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

1. Hal pertama, yaitu calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang sudah terisi oleh calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan melakukan langkah berikutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang terisi, ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang terisi sesuai, maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang di daftarkan untuk melakukan verifikasi..

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

8. Selanjutnya, admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan.

9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Baca : Beasiswa LPDB Tahap II akan Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Alur Pendaftaran Anggota – LPMP/PP-BP PAUDDikmas/Kemenag

Berikut ini alur pendaftarannya.

1. Hal pertama, yaitu calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah mendapat tanda tangan dari pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang di isikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan melakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai, maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Selain itu, Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang di isikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang terisi sesuai, maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang di daftarkan untuk melakukan verifikasi.

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang di kirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

8. Selain itu, admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian serta kebenaran mengenai Surat Penugasan yang pendaftar lampirkan.

9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Langkah Pendaftaran Anggota

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran anggota.

1. Akses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.

2. Pilih Menu Registrasi.

3. Pilih Submenu Registrasi

a) LPMP/PP-BP PAUD-Dikmas

b) Kemenag

c) Dinas Pendidikan

d) Yayasan Pendidikan

e) Satuan Pendidikan

Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan selengkapnya dapat di akses dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Buku Pedoman Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan