Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka untuk Pemulihan Pembelajaran

Diposting pada

Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka untuk Pemulihan Pembelajaran 

Gurubaca.com. Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alternatif dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi pada kondisi khusus.

Implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan tetap harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel. Kurikulum Merdeka juga lebih berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid.

Karakteristik utama dari kurikulum Merdeka yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah sebagai berikut.

1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila

2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Penerapan Kurikulum Merdeka

Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka secara khusus diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kepmendikbudristek Niomor 56 Tahun 56 tersebut menginformasikan bahwa pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Tahun pertama, bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Tahun kedua, bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3. Tahun ketiga, bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama dari bidang kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengecualian Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu adalah bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

Prinsip Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Prinsip pembelajaran Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.

1. Perancangan pembelajaran mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam, sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.

2. Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

3. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.

4. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.

5. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Capaian Pembelajaran (CP) Kurikulum Merdeka merupakan pencapaian kompetensi pembelajaran oleh peserta didik pada setiap fase, mulai dari Fase Fondasi pada PAUD.

Untuk Pendidikan dasar dan menengah, Capaian Pembelajaran berlaku untuk setiap mata pelajaran. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus.

Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Capaian Pembelajaran untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Pedoman penerapan Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran selengkapnya dapat dibaca pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, yang dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian pedoman penerapan Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan