Penjelasan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Diposting pada

Penjelasan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Gurubaca.com. Berikut ini kami akan membahas mengenai penjelasan mekanisme seleksi guru Aparatur Sipil Negara ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2022.

Penjelasan mekanisme seleksi guru PPPK 2022 ini disosialisasikan oleh Kemendikbudristek, sebagai tindak lanjut diterbitkannya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut ini terdapat 4 (empat) materi yang disampaikan pada Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, yaitu :

1. Paparan Dirjen GTK tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

2. Paparan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Kebijakan Penganggaran PPPK Dalam APBD.

3. Paparan Kementerian Keuangan mengenai Penganggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Hasil Seleksi Tahun 2022.

4. Paparan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur tentang Arah Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat dengan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu, seleksi PPPK untuk JF Guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, jenjang bsekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berikut ini, berdasarkan materi paparan Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

1. Penempatan Lulus Passing Grade, yaitu Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi, yaitu Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Seleksi Tes, yakni Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan social kultural.

Penjelasan Mekanisme Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 selengkapnya dapat di akses dan di baca pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai penjelasan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan