Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial 

Diposting pada

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Gurubaca.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)  telah  menetapkan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. 

Di dalam  rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Pekerja Sosial, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.

Pekerja Sosial memiliki definisi yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang berasal dari  Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Ketentuan Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Pekerja melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri. Selain itu, Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Izin Menteri sebagaimana dimaksud di berikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan :

1. Terakreditasi;

2. Mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;

3. Menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

4. Menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

Ketentuan persyaratan di atas juga berlaku untuk perguruan tinggi negeri badan hukum.

Praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan disfungsi sosial

2. Pelindungan sosial

3. Rehabilitasi sosial

4. Pemberdayaan sosial

5. Pengembangan sosial

Lembaga kesejahteraan sosial tersebut harus memenuhi kriteria:

1. Paling rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang.

2. Berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah:

1. sarjana kesejahteraan sosial;

2. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau

3. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial sebagaimana di maksud antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi.

Selain itu mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca : Juknis Lomba Keterampilan Siswa Nasional  LKSN PDBK Daring 2022

Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau Rekognisi Pembelajaran Lampau pasti melakukan Uji Kompetensi. Hal ini di tujukan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

Selain itu, Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial. Uji Kompetensi ini dilakukan pada akhir proses pendidikan.

Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 selengkapnya dapat di akses dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan