Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN

Diposting pada

Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN

Gurubaca.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparaturl Sipil Negara (ASN).

Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ini diluncurkan untuk menyelenggarakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data mupakan erkebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.

Maksud dan Tujuan

Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.

Ruang Lingkup

Berikut ini ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi :

1. penyelenggara Satu Data;

2. kolaborasi Satu Data;

3. penyelengaraan Satu Data;

4. hak akses;

5. keamanan DAta;

6. pemanfaatan DAta;

7. pemantauan dan evaluasi; dan

8. pendanaan.

Baca: Surat Edaran SE Jadwal Ulang ANBK Tahun 2022

Selengkapnya, Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN dapat diakses dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan