Surat Edaran Perubahan Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022
Gurubaca.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek kembali akan menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk tahun 2022 ini.
Data calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 berdasarkan pada hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu guru yang pengangkatannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; dan guru yang pengangkatannya mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran terkait PPG Dalam Jabatan 2022 telah diinformasikan melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Persyaratan Peserta
Berikut ini ketentuan persyaratan peserta PPG Dalm Jabatan 2022.
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PP.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi
Beberapa persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 adalah sebagai berikut.
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
Legalisasi SK tersebut dilakukan oleh :
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD, yaitu untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD, yaitu untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Surat Edaran Perubahan Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menginformasikan perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Pengumuman perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi tersebut dilengkapi dengan informasi tentang perubahan tabel linieritas Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tertanggal 11 Februari 2022 perihal Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berikut ini adalah perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022
1. Pengumuman Pendaftaran
- Jadwal Semula : 3 Februari 2022
- Jadwal Perubahan : 3 Februari 2022 (Tetap)
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas
- jadwal Semula : 10 – 23 Februari 2022
- Jadwal Perubahan : 12 – 25 Februari 2022
3. Perbaikan berkas
- Jadwal Semula : 10 – 25 Februari 2022
- Jadwal Perubahan : 12 – 27 Februari 2022
4. Verval oleh petugas
- Jadwal Semula : 10 – 28 Februari 2022
- Jadwal Perubahan : 12 Februari – 2 Maret 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran
- Jadwal Semula : 4 Maret 2022
- Jadwal Perubahan : 7 Maret 2022
Pada akhir Surat Edaran, disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimohon untuk menginformasikan kepada guru-guru sasaran peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai kewenangan masing-masing.
Surat Edaran tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Lineritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang perubahan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.