Syarat, Tata Cara, dan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Tahap 2

Diposting pada

Syarat, Tata Cara, dan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Tahap 2

Gurubaca.com. Syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahap 2 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 12 April 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2.

Berikut ini adalah syarat, tata cara, dan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022.

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Legisasi SK tersebut oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang mendapatkan tugas sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang memperoleh kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang mendapatkan kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas.

b. Guru mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir).

Legalisasi SK tersebut oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas.

Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV.

3. Calon peserta menetapkan bidang studi PPG.

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.

Contoh :

Calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi, maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi, antara lain yaitu linieritas antara pemilihan program studi PPG dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.

Katgori hasil verifikasi dan validasi tersebut adalah sebagai berikut.

a. “Disetujui”, yaitu jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)”, yaitu jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh:

Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)”, yaitu jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi memungkinkan adanya perbaikan.

Contoh :

Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui”, maka dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Demikian syarat, tata cara, dan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan