Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka dan Penerapan Asesmennya
Gurubaca.com. Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD.
Untuk Pendidikan dasar dan menengah, penyusunan Capaian Pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Sedangkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus.
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Capaian Pembelajaran untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Prinsip Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka
1. Prinsip Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Berikut beberapa prinsip pembelajaran.
a. Pembelajaran mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam, sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.
b. Pembelajaran dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
c. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.
d. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.
e. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
2. Prinsip Asesmen
Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Prinsip asesmen sebagai berikut.
a. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
b. Perancangan asesmen sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
c. Perancangan asesmen secara adil, proporsional, valid, dan terpercaya reliabel) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya.
d. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang peserta didik capai, serta strategi tindak lanjut.
e. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
3. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen
Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).
Selain itu, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
Apabila pendidik menggunakan modul ajar dai pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang di gunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
Selanjutnya, untuk SMK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.
Selain itu, dapat melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
4. Pengolahan Hasil Asesmen
Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, satuan pendidikan dan pendidik harus menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Untuk SMK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK menjadi kriteria minimum yang harus peserta didik peroleh pada setiap unit kompetensi.
5. Pelaporan Kemajuan Belajar
Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan refleksi orang tua.
Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang di peroleh peserta didik.
Selanjutnya, menyampaikan pelaporan hasil belajar sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e rapor/dapodik.
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
a. laporan kemajuan belajar;
b. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
c. portofolio peserta didik;
d. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK;
e. prestasi akademik dan non-akademik;
f. ekstrakurikuler;
g. penghargaan peserta didik; dan
h. tingkat kehadiran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Baca : Rancangan Penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka
Untuk panduan asesmen terkait unit kompetensi disusun setelah berkoordinasi dengan pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan vokasi.
Source : Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Demikian ulasan mengenai capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka dan penerapan asesmennya. Semoga bermanfaat.