Kode Etik Guru : Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Penerapannya
Gurubaca.com. Guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia, keberadaanya sangat penting dalam suatu bangsa. Guru memiliki kekuasaan dalam pembentukan karakter serta kepribadian anak didik menjadi seseorang yang berguna dan berilmu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, menilai, melatih, serta mengevaluasi peserta didik anak usia dini dalam jalur pendidikan.
Tugas Guru
Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, serta membimbing peserta didik agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan minat bakat peserta didik melalui ilmu yang diberikan.
Baca : Masalah Pendidikan di Indonesia, Faktor Penyebab, dan Solusinya
Berikut penjelasan mengenai tugas guru secara umum.
1. Mendidik
Di dalam kegiatan mendidik ini, guru memiliki peran dalam pembentukan karakter peserta didik. Proses mendidik peserta didik merupakan suatu hal yang lebih sulit penerapannya daripada mengajarkan ilmu pengetahuan. Seorang guru harus menjadi suri teladan sebagai panutan dan contoh yang baik bagi peserta didik.
2. Mengajar
Mengajar merupakan tugas utama guru, berupa mengajarkan suatu ilmu pengetahuan, agar peseta didik mengetahui materi dari berbagai ilmu pengetahuan.
3. Melatih
Bukan hanya ilmu pengetahuan saja yang harus mereka pahami, tetapi guru juga bisa melatih kemampuan dan keterampilan peserta didik.
4. Membimbing dan Mengarahkan
Guru membimbing peserta didik agar bisa menentukan berbagai potensi yang peserta didik miliki sebagai bekal untuk masa depan mereka.
Bukan hanya membimbing potensi, tetapi guru juga mengarahkan peserta didik agar selalu ada pada jalur yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Membimbing peserta didik dalam upaya pencapaian pelaksanaan tugas-tugas guna mengetahui perkembangan mereka.
Dengan ketercapaian mereka, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang ideal serta menjadi harapan bagi orang-orang terdekat mereka
5. Motivator
Bukan hanya tentang mengajar dan berbagi ilmu, proses pembelajaran berhasil apabila peserta didik memiliki motivasi dalam belajar.
Dalam memperoleh proses pembelajaran yang baik, guru dituntut untuk memiliki konteks belajar yang kreatif sehingga bias meningkatkan motivasi siswa dalam belajar.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik nya masing-masing. Secara umum, pengertian kode etik merupakan suatu norma atau acuan atau aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan hal yang baik serta benar, dan juga apa yang tidak benar atau tidak baik bagi profesional.
Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Berikut ini adalah kode etik yang harus dipatuhi oleh guru.
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya dalam membentuk manusia yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dam meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Penerapan Kode Etik Guru
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru . Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru menjadi sebuah pelanggaran.
Guru yang melanggar Kode Etik Guru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksudĀ harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai pengertian Kode Etik Guru, tujuan, fungsi, dan penerapannya. Semoga bermanfaat.