Program Pendidikan Profesi Guru, Tujuan dan Manfaatnya Bagi Guru
Gurubaca.com. Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru profesional adalah guru yang dalam menerapkan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya, melalui penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi atau bidang studi sesuai disiplin ilmunya.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pengakuan secara tertulis terhadap program PPG adalah penyerahan sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan adanya Program PPG diharapkan akan menjawab berbagai permasalahan pendidikan, antara lain sebagai berikut.
1. Kekurangan jumlah guru (shortage), khususnya pada daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
2. Distribusi guru yang tidak seimbang (unbalanced distribution).
3. Kualifikasi guru yang di bawah standar (under qualification).
4. Guru-guru yang kompetensinya masih kurang (low competence).
5. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu guru (missmatched).
Landasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Berikut ini adalah landasan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Beberapa ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
a. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Beberapa hal terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebagai berikut.
a. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru oleh satuan pendidikan yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kualifikasi Akademik Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kualifikasi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut.
1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.
2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
3. S1/DIV Non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4. S1/DIV Non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh materikulasi.
5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi
Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sistem pembelajaran program PPG mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang terselenggara dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang bertugas secara khusus untuk kegiatan tersebut serta memberikan nilai secara objektif dan transparan.
Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman lapangan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut akan peserta tempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi atau jurusan penyelenggara, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi atau jurusan dengan melibatkan organisasi profesi maupun pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Setelah itu, peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang berasal dari penyelenggara PPG.
Baca : Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka dan Penerapan Asesmennya
Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Perguruan tinggi juga menyelanggarakan program PPG yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan di tetapkan oleh Menteri
Secara umum, tujuan program PPG adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan secara khusus, tujuan program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 sebagai berikut.
1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
2. Untuk menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
3. Untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Baca : 6 Dimensi Profil Pelajar Pancasila Program Pendidikan Karakter dan Elemen
Manfaat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Berikut ini beberapa manfaat yang bagi guru setelah mengikuti program PPG dan lulus dalam program ini.
1. Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar.
2. Menambah pengalaman tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
3. Mendapatkan gelar sebagai guru profesional yang terbukti dalam Sertifikat Pendidik.
4. Membuka lapangan kerja secara lebih luas, khususnya untuk guru non-PNS.
5. Mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Demikian ulasan mengenai pendidikan profesi guru, tujuan, dan manfaatnya bagi guru. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.